Termasuk prinsip Ahlussunnah wal jama'ah adalah tunduk kepada hukum Allah.

30- التسليم والرضا والطاعة المطلقة لله ولرسوله صلى الله عليه وسلم, والإيمان بالله تعالى حكما من الإيمان به ربا والها, فلا شريك له في حكمه وأمره. وتشريع مالم يأذن به الله والتحاكم الى الطاغوت, واتباع غير شريعة محمد صلى الله عليه وسلم, وتبديل شيئ منها كفر ومن زعم أن أحدا يسعه الخروج عنها فقد كفر.

31- الحكم بغير ما أنزل الله كفر أكبر, وقد يكون كفرا دون كفر. فالأول التزام غير شرع الله أو تجويز الحكم به . والثاني العدول عن شرع الله في واقعة معينة لهوى مع الإلتزام بشرع الله.

     30. Patuh, tunduk dan taat secara mutlak kepada Allah dan rasul-Nya, Muhammad shalallahu 'alaihi        wasallam. Iman kepada Allah sebagai Hakim termasuk iman kepada-Nya sebagai Rabb dan Tuhan yang disembah. Tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hukum dan perintah-Nya. Pembuatan hukum yang tidak diizinkan Allah, berhukum kepada thaghut[i], mengikuti selain syariat Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam dan merubah sesuatu darinya adalah kufur. Barang siapa yang mengatakan, seseorang boleh keluar dari syariatnya maka dia kafir.

     31. Menggunakan hukum yang bukan dari Allah adalah kufur akbar, yang bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam; dan bisa juga termasuk kufur duna kufrin (yakni kufur yang tidak menyebabkan keluar dari Islam).

Kufur akbar terjadi ketika berpegang teguh kepada selain hukum Allah, atau membolehkan penggunaan hukum tersebut. Sedangkan kufur duna kufrin, terjadi jika tidak menggunakan hukum Allah dalam suatu kejadian tertentu karena menuruti hawa nafsu, tetapi secara umum ia masih berpegang teguh kepada hukum Allah. (Mujmal Ushul Ahlissunah karya Dr. Nashir Al ‘Aql).

Penjelasan:

No. 30: Dalam Al Qur'an, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Terj. An Nisaa': 65)

Syaikh As Sa'diy rahimahullah berkata, "Kemudian Allah Ta'ala bersumpah dengan nama-Nya yang mulia, bahwa mereka tidak beriman sampai mereka mau menjadikan rasul-Nya sebagai hakim dalam masalah yang terjadi perselisihan di sana, bukan dalam masalah ijma' (yang disepakati), di mana ia tidaklah bersandar kecuali kepada Al Qur'an dan As Sunnah. Kemudian berhukum kepada Beliau tidaklah cukup sampai hilangnya rasa berat hati dan sempit di hati mereka, atau berhukum dengan memicingkan mata. Berhukum ini pun tidak cukup sampai mereka menerima sepenuh hati hukum Beliau dengan dada yang lapang, jiwa yang tenang dan tunduk lahir maupun batin...dst."

Ahlussunnah sangat mendambakan sekali terlaksananya hukum/syari'at Islam sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Khulafa'ur raasyidin.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam hal berhukum dengan apa yang diturunkan Allah:

  1. Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah fardhu 'ain atas setiap muslim, baik secara perorangan maupun kelompok, baik ia sebagai penguasa  (lih. An Nisaa': 58) maupun rakyat (lih. An Nisaa': 59)[ii]. Hal itu, karena setiap mereka adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap apa yang mereka pimpin. Adapun pelaksanaan hak-hak syar'i (yang berkaitan dengan had, qishas, dera dsb.) yang berhak melaksanakannya adalah imam (pemerintah) kaum muslimin atau orang yang ditunjuk oleh imam untuk mewakilinya. Imam Thahawi meriwayatkan dari Muslim bin Yasar bahwa ia berkata: Salah seorang sahabat berkata, “Zakat, hudud, fai’, shalat Jum’at itu diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.”, Imam Thahawi berkata: “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dari sahabat yang lain."
  2. Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah meliputi segala hal., termasuk di dalamnya masalah umat secara keseluruhan, seperti 'Aqidah, ibadah, mu'amalah, akhlak, adab, dsb. Oleh karena itu, beraqidah Islam, beribadah sesuai sunnah, bermu’amalah dengan cara Islam, dan berakhlak Islam adalah termasuk menjalankan syari’at Islam.
  3. Meninggalkan pelaksanaan hukum Allah adalah fitnah yang besar, penyebab datangnya cobaan, perpecahan, kehinaan dan kerendahan yang menimpa seluruh umat ini secara bersama-sama maupun perorangan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (Terj. An Nuur: 63)

Sebaliknya, berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya merupakan kebahagiaan bagi manusia dunia-akhirat. Hukum Allah dan Rasul-Nya inilah yang dapat memperbaiki keadaan yang rusak serta cocok di setiap zaman dan setiap tempat. Sebab rusaknya dunia secara umum dan dunia Islam secara khusus adalah karena tidak merujuk kepada kitab Allah dan sunah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.

Cara menegakkan syari'at Islam

Cara yang benar dalam menegakkan syari'at Islam adalah mendalami ajaran Islam dengan benar, mengamalkannya, mendakwahkannya (dengan memulainya dari diri kita, lingkungan keluarga, masyarakat dst. dengan tasfiyah dan tarbiyah[iii]), dan berdakwah dengan hikmah (bijaksana)[iv] dan bersabar dalam berdakwah meskipun membutuhkan waktu yang lama serta dengan akhlak yang mulia.

No 31: Ibnu Abil 'Iz Al Hanafi berkata, "Di sini terdapat perkara yang harus dipahami, yaitu bahwa berhukum dengan selain hukum Allah bisa merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, dan bisa menjadi maksiat besar atau kecil. Menjadi kufur di sana, bisa sebagai kiasan dan bisa menjadi kufur kecil menurut dua pendapat yang sudah disebutkan. Hal itu tergantung kepada kondisi orang yang berhukum. Jika ia meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum  Allah adalah tidak wajib, dan bahwa ia diberi pilihan di sana (untuk tidak melakukannya), meremehkannya meskipun ia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka hal ini kufur besar. Namun jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan dalam konteks yang terjadi ia juga menyadari hal itu, tetapi ia menyimpang darinya, sedang ia tahu bahwa ia berhak disiksa, maka orang ini pelaku maksiat, dan disebut kafir, namun dalam bentuk kiasan saja atau kufur kecil. Tetapi jika ia tidak mengetahui hukum Allah, sementara ia sudah berusaha sekuat tenaga untuk mengetahui hukum Allah, maka ia mendapatkan pahala karena ijtihadnya dan kesalahannya terampuni."

Faedah:

Hukum terbagi tiga:

-   Hukum Munazzal (hukum yang diturunkan Allah Ta’ala), yaitu syari’at Allah dalam kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, ini semua adalah kebenaran yang nyata.

-   Hukum Mu’awwal, yaitu hukum yang berasal dari ijtihad para ulama mujtahidin. Hukum ini bisa benar dan bisa salah; benar mendapatkan dua pahala dan salah mendapatkan satu pahala.

-   Hukum Mubaddal, yaitu berhukum dengan menggunakan hukum selain yang Allah turunkan; yakni tidak menggunakan hukum munazzal. Orang ini bisa kafir, bisa zalim dan bisa fasik.

Orang yang tidak berhukum dengan menggunakan hukum yang Allah turunkan (hukum munazzal) bisa menjadi kafir apabila ia menghina hukum Allah, menganggap boleh berhukum dengan menggunakan hukum selain Allah, atau menganggap bahwa hukum selain Allah lebih baik atau lebih cocok dipakai seperti menyingkirkan hukum munazzal lalu membuatkan undang-undang yang menyalahinya karena mengira hukum munazzal sudah tidak cocok atau kurang baik.

Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah (yakni hukum munazzal) bisa juga menjadi zalim (tidak kafir), apabila ia melakukan hal itu, namun masih meyakini bahwa hukum Allah-lah yang benar, yang baik, yang cocok dan bahwa hukum yang dipakainya adalah salah, ia juga tidak meremehkannya.

Dan bisa menjadi fasik (tidak kafir), apabila ia melakukan hal itu (yakni tidak menggunakan hukum Allah (yakni hukum munazzal)) karena ada rasa sayang kepada orang yang terkena hukuman itu atau karena diberi sogokan (risywah) –ini adalah misal-,  namun ia tetap meyakini bahwa hukum Allah-lah yang benar dan hukumnya salah, seperti karena si pencuri itu adalah kerabatnya dsb.

Perincian seperti di atas inilah jalan yang ditempuh kaum salaf; jalan Ahlussunnah wal Jama’ah. Siapa saja melampaui batas (ghuluw); mengkafirkan tanpa merincikan, maka ia mirip dengan orang-orang khawarij, dan siapa saja yang mengurangi dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun yang bisa menjadikan kafir, maka ia mirip dengan orang-orang murji’ah.

 

Marwan bin Musa

 

Maraji’: Syarh Tsalaatsatil Ushul (Syaikh Ibnu 'Utsaimin), Mulhaq Aqidah Wasithiyyah (Alawi bin Abdul Qadir As saqqaf), Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Ust. Yazid bin A.Q Jawas), Mujmal Masaa’ilil iman al ‘ilmiyyah fii ushuulil ‘aqiidatis salafiyyah (Karya lima murid Syaikh Al Albani) dll.



[i] Thaghut adalah segala yang diperlakukan secara melampaui batas dari yang telah ditentukan Allah, misalnya dengan disembah, ditaati dan dipatuhi.

[ii] Oleh karena itu rakyat juga tidak boleh memutuskan masalah yang mereka hadapi dengan tradisi atau adat yang berlaku atau hukum tidak tertulis meninggalkan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk ke dalamnya adalah memutuskan berdasarkan suara terbanyak (tanpa melihat apakah keputusan itu sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau tidak?), mengikuti tradisi-tradisi yang menyalahi kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya seperti dalam acara pernikahan ada acara tukar cincin, mandi kembang, menginjak telur dsb.

[iii] Tasfiyah artinya membersihkan segala yang bukan dari Islam. Sedangkan tarbiyah adalah membina kaum muslimin dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil tentang tashfiyah dan tarbiyah adalah surat Al Jumu’ah: 2,

“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, (terjemah Al Jumu’ah: 2)

[iv] Hikmah artinya tepat sasaran; yakni dengan memposisikan sesuatu pada tempatnya. Termasuk ke dalam hikmah adalah berdakwah dengan ilmu, berdakwah dengan mendahulukan yang terpenting (seperti memulai dari 'Aqidah, ibadah dst.), berdakwah memperhatikan keadaan mad’u (orang yang didakwahi), berbicara sesuai tingkat pemahaman dan kemampuan mereka, berdakwah dengan kata-kata yang mudah dipahami mereka, berdakwah dengan membuat permisalan, dsb.