بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan tentang beberapa kesalahan dalam wudhu'. Kami memohon kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala hidayah dan taufiq-Nya serta meminta kepada-Nya agar penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslim.

  1. Menganggap bahwa wudhu tidak sah jika dalam membasuh anggota wudhu kurang dari tiga kali

Ibnu Abbas pernah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu sekali-sekali."

Ia juga berkata, "Berwudhu itu (bisa) dua kali-dua kali."

Abdullah bin Zaid meriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu dua kali-dua kali.

Ia (Abdullah bin Zaid) juga berkata, "Berwudhu' itu (bisa) tiga kali-tiga kali."

  1. Ketika membasuh kedua tangan, tidak membasuhnya dari ujung jari tangan sampai sikut, tetapi hanya dari pergelangan sampai sikut.
  2. Tidak menyela-nyela jari

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

‏‏أَسْبِغِ ‏الْوُضُوءَ ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ ، وَبَالِغْ فِي ‏‏الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Sempurnakanlah wudhu, sela-selahilah jari jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 927)

عَنِ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأَ يَدْلُكُ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ»

Dari Al Mustawrid bin Syaddad ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berwudhu menggosok jari-jari kakinya dengan kelingkingnya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, sedangkan dalam Sunan Ibnu Majah disebutkan, "Fa yukhallilu" (Beliau menyela-nyela) sebagai ganti kata "yadluku.")

  1. Tidak menyela-nyela janggut

Janggut itu ada yang tipis dan ada yang tebal.

Yang tipis maksudnya tidak menutupI kulit, maka dalam hal ini wajib dibasuh dan dibasuh pula bagian bawahnya. Karena bagian bawahnya ketika tampak, maka masuk ke dalam bagian wajah.

Yang tebal maksudnya yang menutupi kulit, maka dalam hal ini tidak wajib dibasuh selain bagian yang tampak saja.

Cara menyela janggut ada dua cara:

  1. Diambil air dengan telapak tangan, lalu ditempatkan di bawah janggut, kemudian janggutnya disela-sela dengannya.
  2. Diambil air dengan telapak tangan, lalu di sela-sela janggutnya dengan jarinya seakan-akan jarinya seperti sisir. (lihat Asy Syarhul Mumti’ 1/140 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

    11. Mengusap bagian depan kepala saja.

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ ‏عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ... ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ، فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا

Dari Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:…Kemudian Beliau memasukkan tangannya ke wadah air, lalu mengusap kepalanya, Beliau menjalankan kedua tangannya dari depan (kepala) ke belakang." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah lafaz disebutkan:

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Kemudian Beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, Beliau menjalankan dari depan ke belakang; Beliau memulai bagian depan kepalanya sehingga ke tengkuknya, lalu mengembalikan tangannya ke tempat semula (depan kepala)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari membuat bab terhadap hadts di atas, "Mengusap kepala semuanya."

Adapun huruf ba' pada firman Allah Ta'ala,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكم

"Dan usaplah kepalamu."

Maka bukanlah lit tab'idh (menunjukkan sebagiannya), bahkan ahli bahasa tidak mengenalnya. Ibnu Burhan berkata, "Barang siapa yang menyangka bahwa ba' tersebut menunjukkan sebagian, maka ia telah datang membawa sesuatu yang tidak diketahui oleh Ahli Bahasa."

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1/142) menerangkan, bahwa ba' tersebut adalah lil ilshaq (menempel), seakan-akan Allah berfirman "Wamsahuu ru'uusakum" yang mencakup semua kepala, sebagaimana Dia berfirman tentang tayammum, " وَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ  ".

  1. Mengusap leher

Ada sebuah hadits yang menyebutkan, bahwa mengusap leher adalah sebuah keamanan dari ghil (dengki). Menurut Imam Nawawi dalam Syarhul Muhadzdzab, bahwa hadits tersebut maudhu' (palsu), demikian juga dinyatakan maudhu' oleh Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'iifah (69).

Ibnul Qayyim dalam Az Zaad (1/195) berkata, "Tidak sah sama sekali dari Beliau tentang mengusap leher."

Lajnah Da'imah lil iftaa (Panitia tetap urusan fatwa) KSA (5/235) pernah ditanya, "Bolehkah mengusap leher ketika berwudhu'?" Lajnah menjawab, "Tdak ada keterangan dalam Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa mengusap leher termasuk sunnah-sannah wudhu'. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusapnya."

  1. Berwudhu lagi setelah wudhu tanpa disela-selahi shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/376) berkata, "Adapun orang yang tidak melakukan shalat setelah wudhunya itu, maka tidak dianjurkan berwudhu lagi, bahkan memperbaharui wudhu' ketika ini adalah bid'ah yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan keadaan kaum muslimin di zaman Beliau dan setelahnya sampai sekarang ini."

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Maktabah Syaamilah versi 3.39, Min Mukhaalafaatil Wudhu' (Abdullah Zuqail).