بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Allah Subhaanahu wa Ta’ala memerintahkan kita bertanya kepada para ulama jika kita tidak mengetahui, Dia berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (Qs. An Nahl: 43 dan Al Anbiya: 7)

Berikut kami hadirkan fatwa-fatwa ulama seputar kurban, semoga Allah menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Fatwa-fatwa Ulama Seputar Qurban

  1. Hukum Qurban

Menurut Syaikh Ibnu Baz (Majmu Fatawa 18/38) dan Syaikh Ibnu Utsaimin (Majmu Fatawa 10/25) hukumnya adalah sunnah mu’akkadah (yang ditekankan) bagi yang mampu.

Yang lain berpendapat, bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu. Untuk kehati-hatian, hendaknya orang yang mampu berkurban untuk melakukannya.

  1. Menyertakan Pahala Qurban

Satu kambing cukup untuk satu keluarga (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/38). Dan orang yang berkurban boleh menyertakan siapa saja yang ia mau dalam pahalanya baik orang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/37).

  1. Jika masing-masing anak sudah bekerja, apakah masing-masing mereka perlu berkurban?

Satu keluarga cukup satu kurban, meskipun anak-anak dalam keluarga itu sudah bekerja dan menikah namun dengan syarat dapurnya sama. Tetapi jika masing-masing dari mereka memiliki dapur sendiri-sendiri, maka kurbannya masing-masing (Ibnu Utsaimin).

Jika seorang anak sudah memiliki rumah sendiri, maka si anak hendaknya berkurban bagi diri dan keluarganya, dan tidak mengandalkan kurban ayahnya, karena ia tidak serumah dengan ayahnya (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/37).

Demikian pula ketika dalam satu rumah dibagi-bagi, yakni anak yang sudah menikah punya bagian sendiri dalam rumah itu, maka masing-masing dari mereka berkurban untuk diri dan keluarganya (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25-38).

  1. Berhutang untuk Qurban

Tidak mengapa berhutang untuk kurban jika ia mampu membayarnya (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/38).

  1. Waktu Berkurban

Hari nahar (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya adalah hari-hari berkurban (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/38)

Dimulai dari seusai shalat Idul Adh-ha sampai tenggelam matahari tanggal 13 Dzulhijjah, sehingga waktunya ada empat hari, yakni hari Ied dan tiga hari setelahnya (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 12/25)

Jika disembelih sebelum shalat Ied, maka ia harus siapkan gantinya untuk kurban (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 12/25).

  1. Syarat hewan kurban

Syaratnya adalah termasuk hewan ternak berikut ini; unta, sapi, dan kambing. Demikian pula telah mencapai usianya, yaitu: biri-biri atau domba berusia minimal enam bulan, kambing minimal setahun, sapi berusia dua tahun, dan unta berusia lima tahun. Di samping itu, hewan tersebut harus selamat dari cacat berikut: buta sebelah matanya dengan jelas, sakit yang tampak jelas, pincang yang tampak jelas, dan kurus tidak bersumsum (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 12/25).

  1. Berkurban dengan kerbau

Dr. Wahbah Az Zuhailiy memasukkan kerbau ke dalam jenis sapi. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa memang kerbau termasuk jenis sapi, akan tetapi Allah Azza wa Jalla ketika menyebutkan (hewan ternak) dalam Al Qur’an, maka maksudnya adalah hewan yang dikenal oleh bangsa Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk yang mereka kenal.

Intinya, dimasukkannya kerbau ke dalam jenis sapi adalah berdasarkan qiyas, karena tidak ada dalil yang menyebutkan tentang kerbau, wallahu a’lam (Lihat: http://www.alsalafeyah.com/fatawa/view/fatawa2012b226 )

  1. Hukum berkurban dengan hewan yang tanduknya patah atau telinganya robek

Hukumnya boleh dan sah, namun makruh, karena ada kekurangan pada fisiknya (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/40).

  1. Hukum berkurban dengan hewan yang dikebiri

Hukumnya boleh. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/50).

  1. Cara membagikan hewan kurban

Dimakan oleh orang yang berkurban, dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga (meskipun kaya), dan disedekahkan (kepada kaum fakir) (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/38)

Pendistribusian hewan kurban adalah dalam keadaan mentah (belum dimasak). (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/132)

Yang utama adalah membagi kurban menjadi tiga bagian; sepertiganya dimakan, sepertiganya dihadiahkan, dan sepertiga lagi disedekahkan. Namun ini tidak wajib, bahkan boleh memakan sebagiannya dan sebagian lagi dihadiahkan dan disedekahkan (Ibnu Utsaimin).

  1. Kurban yang paling utama

Jika melihat kepada manfaat, maka yang banyak dagingnya tentu lebih utama. Jika melihat kepada kejujuran hati kita dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, tentu yang mahal harganya lebih utama, tetapi coba perhatikan mana yang lebih bermaslahat bagi hati kita. Jika imanmu bertambah dengan membeli hewan kurban yang mahal harganya, maka silahkan (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/35).

  1. Para tetangga patungan untuk berkurban seekor kambing

Tidak benar, karena syarat berkurban harus sesuai syariat, dan tidak ada dalam syariat patungan dua orang atau lebih untuk berkurban seekor kambing   (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/44)

  1. Patungan suami dan istri dari hartanya masing-masing untuk berkurban

Jika suami dan istri patungan untuk berkurban seekor kambing, maka tidak benar, karena tidak boleh dua orang berpatungan pada satu kambing. Berpatungan hanyalah pada unta dan sapi, yakni unta dari tujuh orang, demikian pula sapi (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/46)

  1. Dalam satu keluarga berkurban lebih dari seekor kambing

Yang utama adalah membatasi hanya satu kambing (untuk satu keluarga). Jika ia memiliki harta lebih, maka ia bisa bersedekah dengan uang atau makanan ke wilayah lain yang membutuhkan (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/46).

  1. Yang diharamkan bagi orang yang akan berkurban

Tidak boleh bagi orang yang akan berkurban mencabut/memotong rambut dan kukunya ketika memasuki awal bulan Dzulhijjah hingga ia berkurban (Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/38)

Larangan ini hanya tertuju kepada orang yang berkurban, bukan bagi keluarganya; anak dan istri (Ibnu Utsaimin 25/140) tidak termasuk pula wakilnya (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/155)

  1. Bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

Boleh, dengan syarat bukan kafir harbi, seperti kafir musta’man (yang meminta jaminan keamanan) atau mu’ahad (mengikat perjanjian) (Lihat Ibnu Baz, Majmu Fatawa 18/47, dan Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/133).

  1. Orang yang berhaji apakah perlu berkurban?

Orang yang berhaji tidak berkurban. Akan tetapi, jika ia memiliki keluarga, maka ia bisa menyiapkan uang kepada mereka untuk berkurban. Adapun orang yang berhaji hanyalah menyiapkan hewan hadyu (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/25).

  1. Orang yang ingin haji dan berkurban, bolehkah baginya mencabut rambutnya?

Tidak mengapa ia mencabut rambutnya jika selesai dari umrahnya, karena itu adalah manasik. Larangan itu tertuju bagi orang yang tidak manasik. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/20).

Ia tidak memotong kuku, tidak mencabut bulu ketiak dan kumis, serta tidak memotong bulu kemaluan selama ia hendak berkurban. Adapun mencukur rambut; baik menghabiskan atau memendekkan dalam haji atau umrah, maka tidak mengapa karena ini bagian manasik yang harus dilakukan (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/149)

  1. Di tempat mana berkurban?

Yang paling utama adalah di negeri kita jika keluarga kita bersama kita. Tetapi jika keluarga kita di tempat lain dan tidak ada yang berkurban di sana, maka engkau boleh mengirim uang agar mereka dapat berkurban (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 24/208)

  1. Hewan kurban yang cacat kemudian; seperti sakit atau patah kakinya yang sebelumnya tidak

Jika disebabkan oleh kita, maka tidak sah dan harus membeli lagi sebagai gantinya atau beli yang lebih baik daripadanya. Namun jika bukan karena sebab kita, maka sah (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/99).

  1. Ucapan ketika menyembelih

Ketika menyembelih kita mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ, اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ, اَللَّهُمَّ هَذِهِ عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini adalah kurbanku dan kurban keluargaku.” (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/55).  

  1. Haruskah disebut nama fulan ketika menyembelih hewan kurban?

Jika disebutkan lebih utama, namun jika tidak, maka niat sudah cukup (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/59).

  1. Cara menyembelih unta

Yaitu menahar unta (menusuk bagian libbah/tempat kalung di dada unta paling atas) dalam keadaan berdiri, terikat bagian kaki kiri depannya, dan boleh dalam keadaan menderum ketika kesulitan (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 16/250).

  1. Cara menyembelih kambing

Membaringkannya ke sebelah kiri, meletakkan kaki kita di dekat lehernya, memegang kepalanya dengan tangan kiri kita agar tampak jelas tenggorokannya, lalu kita jalankan pisau pada bagian tenggorokannya (saluran nafas), kerongkongan (saluran  makan), dan dua urat lehernya dengan kuat hingga darah mengalir. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/55).

  1. Bolehkah wanita menyembelih hewan kurban?

Boleh. Karena pada dasarnya ibadah itu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa hal. 25/81).

  1. Perbedaan antara hadyu, kurban, dan fidyah

Qurban (udh-hiyyah) adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adh-ha untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla di mana saja. Hadyu adalah hewan yang dihadiahkan ke tanah haram berupa unta, sapi, dan kambing, yang disembelih di Mekah, dan dibagikan kepada kaum fakir yang berada di tanah haram, atau ia bisa mewakilkan kepada orang lain untuk membeli dan menyembelihnya. Sedangkan Fidyah adalah hewan yang disembelih karena meninggalkan kewajiban (seperti melempar jumrah) atau mengerjakan larangan (seperti mencukur rambutnya pada saat ihram) (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 9/25)

  1. Apakah orang yang berkurban harus menyembelih sendiri atau menghadiri penyembelihan hewan kurbannya?

Yang utama adalah seseorang menyembelih hewan kurbannya sendiri, karena ia sedang dalam ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi tidak mengapa mewakilkan kepada orang yang terpercaya untuk menyembelih dan membagikannya, dan tidak disyaratkan harus menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 35/60)

  1. Bolehkah menjual bagian dari hewan kurban seperti daging, lemak, dan kulit?

Haram menjual sesuatu dari hewan kurban karena kurban adalah harta yang dikeluarkannya untuk Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh ditarik lagi sebagaimana sedekah. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 25/161).

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, https://saaid.net/mktarat/hajj/273.htm dll.