بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:

Berikut ini pembahasan tentang Fiqh Qadha’il Hajah yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Fiqhul Muyassar karya beberapa ulama di Saudi Arabia. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Istinja’ dan Istijmar

Istinja’ artinya membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air.

Istijmar artinya mengusap sesuatu yang keluar dari dua jalan itu dengan sesuatu yang suci, mubah, lagi membersihkan seperti batu dan semisalnya.

Istinja’ dapat mewakili istijmar, sebagaimana istijmar dapat mewakili istinja. Hal ini berdasarkan kedua hadits berikut :

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

«كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا، وَغُلَامٌ نَحْوِي، إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ، وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk jamban, lalu aku bersama anak yang semisalku membawa bejana berisi air dan juga membawa tongkat, maka Beliau beristinja’ dengan air.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ، فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَإِنَّهَا تُجْزِئُهُ

“Apabila salah seorang di antara kamu pergi untuk buang hajat, maka hendaknya ia beristijmar dengan tiga buah batu, karena hal itu cukup baginya.” (HR. Ahmad dan Daruquthni, ia berkata, “Isnadnya shahih.”)

Dan menggabung antara air dan batu adalah lebih utama.

Istijmar bisa menggunakan batu atau yang menempati posisinya berupa apa saja yang suci, membersihkan, dan mubah, seperti tisu, kayu, dsb. Yang demikian adalah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beristijmar dengan batu, sehingga termasuk pula sesuatu yang semisalnya yang sama dapat membersihkan.

Dan tidak sah beristijmar kurang dari tiga usapan. Hal ini berdasarkan hadits Salman radhiyallahu ‘anhu, bahwa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami beristinja dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu yang kurang dari tiga buah, dan beristinja dengan kotoran dan tulang (HR. Muslim).

Tentang Menghadap Kiblat atau membelakanginya ketika buang air

Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air di tanah terbuka tanpa adanya penghalang. Hal ini berdasarkan hadits Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»

“Apabila kalian mendatangi jamban, maka janganlah menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke tumir  atau barat.”

Abu Ayyub berkata, “Lalu kami datang ke Syam, ternyata jamban-jambannya dibangun menghadap ka’bah, maka kami berpindah arah darinya dan memohon ampunan kepada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun jika dalam bangunan, atau antara dia dengan kiblat ada sesuatu yang menutupinya, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dirinya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil di rumahnya dengan menghadap ke Syam dan membelakangi ka’bah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pula berdasarkan hadits Marwan Al Ashghar, ia berkata, “Ibnu Umar pernah menundukkan untanya dengan menghadap kiblat, lalu ia duduk dan buang air kecil menghadap ke sana.” Lalu aku berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, bukankah hal ini dilarang?” Ia menjawab, “Ya. Tetapi hal ini dilarang jika di tanah terbuka. Adapun jika antara dirimu dengan kiblat terdapat sesuatu yang menutupimu, maka tidak mengapa.” (HR. Abu Dawud, Daruquthni, dan Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Daruquthni, Hakim, Adz Dzahabi, dan dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Al Hazimiy, dan Al Albani (lihat Al Irwa’ no. 61)).

Tetapi, yang lebih utama adalah tidak menghadap kiblat dan membelakanginya meskipun berada dalam bangunan, wallahu a’lam.

Adab ketika masuk Jamban atau WC

Disunnahkan bagi yang hendak masuk wc mengucapkan, “Bismillah. Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.” (artinya: Dengan nama Allah. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan). Ketika keluar dianjurkan mengucapkan, “Ghufranak.” (artinya: Kami mohon ampunan-Mu ya Allah).

Demikian juga disunnahkan masuk dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan mendahulukan kaki kanan, serta tidak membuka pakaiannya kecuali setelah dekat dengan tanah.

Jika berada di tanah terbuka, maka dianjurkan menjauh dan menutup diri sehingga tidak terlihat.

Dalil adab-adab ini telah kami sebutkan dalam risalah kami, “Adab Qadha’il Hajat.

Perkara yang dilarang bagi orang yang buang air

Ada beberapa perkara yang dilarang dalam buang air, di antaranya:

1. Buang air kecil di air yang diam. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir). (HR. Muslim).

2. Memegang kemaluannya dengan tangan kanan dan beristinja’ dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلاَ يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ، وَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ»

“Apabila salah seorang di antara kamu buang air kecil, maka janganlah memegang kemaluannya dengan tangan kanan, beristinja’ dengan tangan kanan, dan janganlah ia bernafas dalam bejana (ketika minum).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah).

3. Buang air kecil atau buang air besar di jalan, di tempat berteduh, di kebun-kebun umum, di bawah pohon yang berbuah, atau di sumber-sumber air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

“Hindarilah tempat-tempat tiga yang mendatangkan laknat; buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Mu’adz bin Jabal, dihasankan oleh Al Albani).

اِتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ  :  الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ  

“Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat; yaitu buang air di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud dari Abu Huirairah)

4. Membaca Al Qur’an.

5. Beristijmar dengan kotoran, tulang, atau makanan yang dimuliakan. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cebok dengan tulang dan kotoran. (HR. Muslim).

6. Buang air di antara kuburan kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ»

“Sungguh, aku berjalan di atas bara api, pedang, atau menambahl sandalku dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan[i] di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli (kebencianku) terhadap buang air baik di tengah kubur atau di tengah pasar.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani).

Perkara yang makruh dilakukan oleh orang yang buang air

Ada beberapa perkara yang dimakruhkan bagi orang yang buang air, di antaranya:

1. Buang air menghadap ke hembusan angin tanpa adanya penghalang. Hal ini dimakruhkan agar air kencingnya tidak balik mengenainya.

2. Berbicara ketika buang air. Dalilnya adalah, bahwa ada seorang yang pernah melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Beliau dalam keadaan buang air kecil, lalu ia menyampaikan salam, namun Beliau tidak menjawabnya (sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim no. 370).

3. Buang air di juhr (cekungan lubang) dan semisalnya. Hal ini berdasarkan hadits Qatadah dari Abdullah bin Sirjis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air di lubang. Lalu Qatadah ditanya, “Memangnya ada apa dengan lubang?” Ia menjawab, “Dikatakan, bahwa itu adalah tempat tinggal jin.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam At Talkhish (1/106) pernyataan shahih dari Ibnu Khuzaimah dan Ibnussakan. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, “Keadaan yang paling ringannya adalah hasan.” (Asy Syarhul Mumti’ 1/95-96).

Di samping itu, bisa saja dalam lubang itu ada hewan sehingga menyakitinya atau karena menjadi tempat jin sehingga mengganggu mereka.

4. Membawa ke dalam jamban sesuatu yang terdapat nama Allah di sana. Hal ini untuk memuliakan nama Allah Ta’ala.

Adapun ketika darurat, misalnya perlu masuk ke dalamnya sambil membawa uang yang tertulis nama Allah di sana, dimana jika ditinggalkan di luar akan dicuri atau lupa ditinggalkan, maka tidak mengapa.

Adapun mushaf Al Qur’an, maka haram masuk membawanya terlihat atau tersembunyi, karena mushaf adalah firman Allah, dan masuk ke wc atau jamban membawanya terdapat bentuk perendahan.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (Beberapa ulama, KSA), Adab Qadha’il Hajah (Penulis), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

[i] Menurut Imam Nawawi, maksud “berjalan” di sini adalah duduk, dan hal ini haram dalam madzhab Syafi’i.

Ada pula yang berpendapat, bahwa larangan tersebut adalah makruh.