بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini lanjutan kumpulan hadits Arba'in karya Imam Nawawi rahimahullah, kami sebutkan dalam risalah ini mengingat di dalamnya terdapat kaedah-kaedah penting dalam Islam. Kami pun membuatkan tarjamah (tema) terhadapnya yang insya Allah dapat mewakili kandungan hadits secara umum sekaligus kandungannya secara singkat.  semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan pennyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

9. Kewajiban Agama Disesuaikan Kemampuan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apa saja yang aku larang, maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan menentang para nabi mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits :

  1. Perintah mengerjakan perintah dan menjauhi larangan.
  2. Larangan lebih tegas daripada perintah, karena larangan tidak diberikan keringanan untuk mengerjakan salah satunya, sedangkan perintah disesuaikan dengan kemampuan.
  3. Tidak sanggup mengerjakan suatu kewajiban atau sebagiannya, maka dapat menggugurkan sesuatu yang tidak disanggupi itu, karena Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya.
  4. Larangan banyak bertanya. Para ulama membagi pertanyaan kepada dua bagian: Pertama, jika bentuknya mengetahui perkara agama yang dibutuhkannya, maka hal ini diperintahkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui,” (An Nahl: 43). Kedua, jika bentuknya menyusahkan dan membebani diri, inilah yang dilarang. Termasuk pertanyaan jenis kedua adalah bertanya terhadap sesuatu yang tidak ada faedahnya dan tidak dibutuhkan, bertanya atas dasar main-main, bertanya terhadap perkara yang belum terjadi, dan bertanya terhadap apa yang disembunyikan Allah Ta'ala karena hikmah yang Dia ketahui (seperti bertanya tentang kapan kiamat).
  5. Peringatan kepada umat ini agar tidak menyelisihi Nabinya sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.

10. Membatasi Diri Dengan Yang Halal lagi baik

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً وَقاَلَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.     [رواه مسلم]

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya, "Wahai Para Rasul! Makanlah yang baik-baik dan beramal salehlah." (QS. Al Mu'minun: 51) Dia juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kamu." (QS. Al Baqarah: 172) Kemudian Beliau menyebutkan tentang seorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan berambut kusut dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit sambil berkata, "Ya Rabbi, Ya Rabbi,” padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim).

Kandungan Hadits :

  1. Perintah memperbaiki amal, yaitu dengan ikhlas dan sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Allah hanya menerima amal yang baik.
  2. Dorongan untuk berinfak dari yang halal.
  3. Hukum asalnya, bahwa para nabi dengan umatnya adalah sama dalam hukum-hukum syar’i, kecuali jika tegak dalil yang menunjukkan kekhususannya.
  4. Banyak terjatuh ke dalam yang haram dapat menghalangi diterimanya amal dan  menghalangi terkabulnya doa.
  5. Bahwa di antara sebab dikabulkannya doa ada empat; pertama, safar, kedua, penampilan yang usang. Ketiga, mengangkat tangan ke langit. Keempat, mendesak Allah Subhaanahu wa Ta'aala dengan mengulang-ulang rububiyyah-Nya (Yaa Rabbi, Yaa Rabbi).

11. Perintah Menjauhi Syubhat

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ . [رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]

Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah  dan kesayangannya,  dia berkata, “Saya menghapal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (sabdanya), "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu beralih kepada yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi dan dia berkata, “Haditsnya hasan shahih.”)

Kandungan Hadits :

  1. Seorang muslim hendaknya mendasari perkaranya di atas hal yang yakin dan hendaknya ia berada di atas ilmu dalam agamanya.
  2. Perintah menjauhi syubhat, dan hadits tersebut merupakan prinsip penting dalam hal wara’ (sikap menjaga diri).

12. Tanda Baiknya Keislaman Seseorang

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ. [حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Termasuk tanda baiknya Islam seseorang, dia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya." (Hadits hasan, HR. Tirmidzi dan lainnya)

Kandungan Hadits :

  1. Tanda baik dan sempurnanya keimanan seorang hamba adalah meninggalkan hal yang tidak berguna baginya di dunia dan akhirat baik berupa perkataan maupun perbuatan.
  2. Termasuk buruknya keislaman seseorang adalah ketika ia memilih hal yang tidak berguna baginya, yaitu sikap fudhul (sia-sia) dengan beragam macamnya.
  3. Dorongan menyibukkan diri dengan hal yang berguna.
  4. Perintah memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

13. Di antara Cabang Keimanan yang Menyempurnakan Iman

عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Tidak (sempurna) iman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits :

  1. Bahwa termasuk perkara (cabang) iman adalah seorang mencintai kebaikan diperoleh saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan diperoleh dirinya.
  2. Larangan melakukan ghisy (penipuan) terhadap saudaranya.

14. Terpeliharanya Darah Seorang Muslim

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu di antara tiga sebab; orang yang sudah menikah berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya; berpisah dari jamaah (murtad)."  (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits :

  1. Haramnya membunuh tanpa alasan yang hak.
  2. Darah seorang muslim tidak halal (ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga macam ini; meninggalkan agama Islam (murtad), membunuh jiwa, menodai kehormatan farj yang terpelihara dengan berzina setelah menikah dalam nikah yang sah.
  3. Para ulama sepakat, bahwa barang siapa yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, maka dia berhak untuk dibunuh; baik pembunuh atau yang dibunuh laki-laki maupun perempuan. Namun qishas mejadi gugur jika wali orang yang terbunuh memaafkan.

Dikecualikan dari adanya qishas adalah seorang ayah membunuh anaknya, maka tidak diqishas. Demikian pula seorang muslim membunuh orang non muslim, dan orang merdeka membunuh budak.

  1. Membunuh pembunuh, pezina muhshan, dan orang yang murtad terdapat maslahat umum, yaitu menjaga jiwa, nasab, dan agama.
  2. Disyaratkan untuk keislaman seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat.

15. Beberapa Adab Islami

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ . [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits :

  1. Ucapan yang dikeluarkan seseorang terbagi tiga:
  2. Yang baik, ia mengucapkannya setelah berpikir dulu.
  3. Yang buruk, ia tidak boleh mengucapkannya.
  4. Yang mubah, lebih utama baginya adalah diam.
  5. Tanda beriman kepada Allah dan hari Akhir adalah berkata baik atau diam.
  6. Sepatutnya seorang hamba menjaga lisannya.
  7. Dorongan memuliakan tetangga dan tamu.

Bersambung…

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji': Syarhul Arba'in An Nawawiyyah (Imam Nawawi), Syarhul Arba'in An Nawawiyyah (Sulaiman Al Luhaimid), Al Maktabatusy Syamilah versi 3.35, dll.