بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pelengkap hadits Arba'in karya Imam Ibnu Rajab rahimahullah, kami sebutkan dalam risalah ini mengingat di dalamnya terdapat kaedah-kaedah penting dalam Islam. Kami pun membuatkan tarjamah (tema) terhadapnya yang insya Allah dapat mewakili kandungan hadits secara umum sekaligus kandungannya secara singkat.  Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,Allahumma aamin.

Prinsip Pembagian Warisan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ، فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ » .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sampaikanlah bagian fara'idh kepada orang yang berhak, sisanya diperuntukkan kepada laki-laki yang terdekat (dengan si fulan yang meninggal)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits:

  1. Setelah bagian fara'idh dibagikan kepada as-habul furudh (lihat bagiannya di surat An Nisaa': 11, 12, dan 176), maka sisanya untuk ashabah, yaitu setiap laki-laki yang dalam hubungannya dengan si mati tidak diselingi wanita, mereka ini ada lima macam: Bunuwwah (anak dst. ke bawah), Ubuwwah (bapak dst. ke atas), 'Umuumah (paman dan anak-anaknya), Dzul walaa'. Lebih rincinya bahwa mereka (ashabah) itu adalah: (1) Anak laki-laki, (2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki dst. ke bawah, (3) Ayah, (4) Kakek dari ayah dst. ke atas, (5) Saudara laki-laki sekandung, (6) Saudara seayah, (7) Anak saudara sekandung, (8) Anak saudara seayah, (9) Paman sekandung, (10) Paman seayah, (11) Anak laki-laki paman sekandung, (12) Anak laki-laki paman seayah, (13) Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan, (14) Ashabah laki-laki bagi yang memerdekakan.

Jika semuanya ada maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak dan ayah. Yang lainnya mahjub (terhalang), tetapi yang menjadi ‘ashabah hanya anak, sedangkan ayah menjadi shaahib fardh/as-habul furuudh yaitu mendapatkan 1/6.

  1. Mendahulukan ashabah yang terdekat di atas ashabah yang jauh.
  2. Tidak ada bagian untuk ashabah, jika as-habul furudh (yang mendapat bagian tertentu) telah menghabiskan harta tarikah (peninggalan).
  3. Ashabah jika sendiri (tidak ada as-habul furudh), maka menghabiskan semua harta.

Sepersusuan Seperti Nasab

عَـنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَـْنهَا ، عَـنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « الَرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ » .

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Penyusuan dapat menjadikan mahram sebagaimana yang dilahirkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits:

  1. Penyusuan sama seperti nasab dalam hal menjadikan mahram.
  2. Hadits ini menunjukkan, bahwa penyusuan menyebarkan kemahraman antara anak yang disusui dengan wanita yang menyusui dan suaminya.

Demikian juga dengan saudari wanita itu karena menjadi bibinya, dan anak-anak wanita itu, karena anak-anaknya menjadi saudara anak yang disusui. Namun demikian, kemahraman itu tidak mengena kepada kerabat anak yang disusui. Oleh karena itu, saudarinya sepersusuan tidak menjadi saudari bagi saudara si anak susu.

  1. Hikmah penyusuan menjadikan mahram adalah karena yang terlepas dari wanita, yaitu susu, ketika dikonsumsi oleh anak susu, maka ia menjadi bagian dari si wanita, sehingga menjadi mahram, berbeda dengan kerabat si anak susu.

Keharaman Jual-Beli Arak, Bangkai, Babi, dan Patung

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ يَقُولُ: « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ :« لاَ ، هُوَ حَرَامٌ ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ :« قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » .

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda saat Fat-hu Makkah di Mekkah, "Sesungguhnya Allah Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (arak), bangkai, babi dan patung." Lalu ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai, karena digunakan untuk melumuri perahu, meminyaki kulit dan dipakai penerang oleh manusia?" Beliau bersabda, "Tidak boleh, ia adalah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika itu, "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sungguh, ketika Allah mengharamkan lemaknya, lalu mereka mencairkannya dan menjualnya kemudian memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan hadits:

  1. Haramnya jual-beli arak, bangkai, babi, dan patung.
  2. Semua yang Allah haramkan untuk dimanfaatkan, haram pula dijual-belikan, dan dimakan hasilnya.
  3. Segala usaha untuk menghalalkan yang haram adalah batil.

Semua Yang Memabukkan Adalah Haram

عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ - رضى الله عنه - : أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا ، فَقَالَ :« وَمَا هِىَ ؟ » . قَالَ : الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ . فَقُلْتُ لأَبِى بُرْدَةَ : مَا الْبِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيذُ الْعَسَلِ ، وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ . فَقَالَ :« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ » .

Dari Abu Burdah dari bapaknya dari Abu Musa Al Asy'ariy radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutusnya ke Yaman, lalu ia bertanya kepada Beliau tentang minuman yang dibuat di sana, Beliau bertanya, "Apa itu?" Ia menjawab, "Bit' dan Mizr", aku pun bertanya kepada Abu Burdah, "Apa bit' itu?" Ia menjawab, "Rendaman madu, sedangkan mizr adalah rendaman gandum." Maka Beliau bersabda, "Semua yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari)

Kandungan Hadits:

  1. Keutamaan Abu Musa Al Asy'ariy sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai gubernur Yaman. Demikian juga dilakukan oleh Umar, Utsman, dan Ali, berbeda dengan kaum Syi'ah dan Khawarij yang mencelanya.
  2. Haramnya mengkonsumsi semua yang memabukkan, seperti arak dan narkoba.
  3. Perlunya seorang mufti menjawab lebih jika dibutuhkan oleh penanya.

Ukuran Makan Yang Layak

عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِ يْكَرِبٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :( مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ ، بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلاَتٍ يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ ).

Dari Miqdam bin Ma'diykarib ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada wadah yang dipenuhi anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah beberapa suapan untuk memenuhi tulang punggungnya. Jika terpaksa, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga lagi untuk bernafas." (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Tirmidzi berkata, "Hadits hasan.")

Kandungan Hadits:

  1. Tidak berlebihan dalam makan dan minum. Ini salah satu prinsip kesehatan, dimana jika manusia mau mengamalkannya, maka kondisi badan mereka akan tetap sehat. Di samping memberikan pengaruh positif bagi hati, seperti lembutnya hati, melemahnya hawa nafsu dan sikap marah. Berbeda dengan banyak makan yang membuat seseorang malas beraktifitas, mendorongnya untuk tidur, dan membuatnya lemah untuk beribadah.

Tanda-Tanda Munafik

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : « أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا :مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ » .

Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Ada empat yang jika ada pada seeseorang maka ia menjadi seorang munafik. Tetapi, jika hanya satu saja, maka dalam dirinya terdapat sifat munafik sampai ia meninggalkannya, yaitu: orang yang apabila berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, apabila bertengkar ia berbuat jahat dan apabila mengadakan perjanjian ia melanggar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadits:

  1. Peringatan agar tidak memiliki sifat-sifat yang disebutkan agar tidak menjadi orang munafik sejati.
  2. Dorongan untuk menjaga lisan, sikap, dan niat.

Buah Tawakkal

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلُوْنَ عَلَي اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ ، تَغْدُوْ خِمَاصًا ، وَتَرُوْحُ بِطَانًا).

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Kalau seandainya kamu bertawakkal kepada Allah dengan tawakkal yang sebenarnya, tentu Dia (Allah) akan memberimu rezeki sebagaimana burung diberi rezeki; berangkat dalam keadaan berperut kosong dan pulang dengan perut kenyang." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i dalam Al Kubraa sebagaimana disebutkan dalam At Tuhfah, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim, Tirmidzi berkata, "Hasan shahih.")

Kandungan Hadits:

  1. Keutamaan tawakkal, dan bahwa ia salah satu kunci rezeki.
  2. Tawakkal tidak menafikan menjalankan sebab, karena burung tersebut tetap pergi berangkat mencari makan, tidak diam di sarangnya.

Ibadah Yang Ringan Namun Memberatkan Timbangan

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ قَالَ : أَتَى النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ ، فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيْنَا ، فَبَابٌ نَتَمَسَّكُ بِهِ جَامِعٌ ؟ قَالَ : ( لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ) .

Dari Abdullah bin Busr ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi seseorang, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam begitu banyak bagi kami, adakah pintu yang mencakup sehingga kami dapat memegangnya?" Beliau bersabda, "Yaitu terus-menerusnya lisanmu berdzikr mengingat Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)

Kandungan Hadits:

  1. Keutamaan konsisten berdzikr kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu dengan melazimi dzikr mutlak (tidak ditentukan kapan dibaca) maupun muqayyad (ditentukan kapan dibaca).
  2. Dzikr merupakan ibadah yang ringan namun memiliki keutamaan yang besar.

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji': Syarhul Arba'in An Nawawiyyah (Imam Nawawi), Syarhul Arba'in An Nawawiyyah (Sulaiman Al Luhaimid), At Tuhfatur Rabbaaniyyah Syarh Al Arba'in An Nawawiyyah (Isma'il Al Anshariy), Al Maktabatusy Syamilahversi 3.35, 3.45, dll.