Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum belajar fiqih, memuat tentang:

(1) Ta’rif (Definisi) Fiqih

(2) Perbedaan ilmu Fiqih dengan Ilmu Ushul Fiqih

(3) Hukum Belajar Fiqih

(4) Perintah dan Keutamaan Belajar Fiqih

(5) Perkembangan Ilmu Fiqih

(6) Madrasah Atsar (riwayat) dan Madrasah Ra’yu (Pemikiran)

(7) Karakteristik Fiqih Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu

(8) Imam Madzhab Yang Empat

(9) Aqidah Imam Yang Empat

(10) Gambaran Perkembangan Madzhab Fiqih

(11) Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

(12) Sikap Seorang Muslim Terhadap Khilaf

(13) Wajibkah Bermadzhab?

Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

  1. Ta’rif (Definisi) Fiqih

Fiqih secara bahasa artinya Al Fahm (faham). Secara istilah, fiqih artinya mengetahui hukum-hukum syar’i yang sifatnya amali yang diambil dalil-dalilnya yang rinci.

Maksud ‘hukum-hukum syar’i’ adalah hukum terhadap suatu perkara berdasarkan syariat; apakah wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah.

Hukum Syar’i artinya firman Allah yang terkait dengan perbuatan orang-orang mukallaf (yang telah terkena kewajiban agama) baik berupa taklifi maupun wadh’i. Hukum Taklifi adalah hukum yang berupa tuntutan (dikerjakan (wajib atau sunah) atau ditinggalkan (haram atau makruh) atau pilihan (boleh/mubah). Hukum Wadh’i adalah hukum terkait tanda atau sifat yang ditetapkan syariat untuk menunjukkan sah atau tidaknya suatu amal, sebab, penghalang, dan syarat.

Hukum Taklifi menuntut untuk dikerjakan sesuatu atau ditinggalkan, atau boleh dikerjakan dan ditinggalkan bagi mukallaf. Adapun hukum Wadh'iy, tidaklah menjelaskan seperti itu, karena memang maksudnya adalah menjelaskan sesuatu yang dijadikan syari' (pembuat syariat) sebagai sebab adanya sesuatu, syaratnya atau penghalangnya agar seorang mukallaf mengetahui kapan berlaku hukum syar'i dan kapan tidak berlaku sehingga ia benar-benar faham masalahnya.

Contoh hukum wadh’i adalah tibanya bulan Ramadhan yang merupakan sebab wajibnya puasa. Tergelincirnya matahari yang merupakan sebab wajibnya shalat Zhuhur. Kerabat sebagai sebab adanya kewarisan, dsb.

Maksud ‘yang sifatnya amali’  adalah bukan terkait akidah. Oleh karena itu, pembahasan fiqih seputar masalah ibadah, muamalah, akhlak, dan adab.

Maksud ‘yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci’ yakni terhadap semua masalah. Contoh wajibnya wudhu berdasarkan firman Allah Ta’ala di surat Al Maidah ayat 6. 

Adapun sumber hukum atau rujukan dalam masalah fiqih adalah dalil-dalil syara, dimana yang disepakati ada empat; yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma, dan Qiyas.

  1. Perbedaan ilmu Fiqih dengan ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu fiqih yang dilihat adalah dalil-dalil juz’i (rinci) terhadap suatu masalah, sedangkan dalam ilmu Ushul yang dilihat adalah dalil-dalil kulliy (umum dan menyeluruh) dari sisi dilalahnya (yang ditunjukkan olehnya), bagaimana menggali hukum (istinbat) daripadanya; memperhatikan nash dari sisi keumuman dan kekhususan, kemutlakan dan taqyidnya (pembatasan), dsb.

Contoh: Seorang ahli fiqih berdalih terhadap wajibnya shalat dengan firman Allah Ta’ala,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Qs. Al Baqarah: 43)

Seorang Ahli Ushul menyatakan ‘Perintah menunjukkan wajib’, ‘larangan menunjukkan haram’, ‘perintah ini awalnya wajib namun dialihkan menjadi sunah karena qarinah ini dan itu (sesuatu yang memalingkannya)’, ‘nash yang umum tetap diberlakukan keumumannya, dan tidak dikhususnya kecuali ada dalil’, dsb.

  1. Hukum Belajar Fiqih

Menurut Syaikh M. bin Umar Bazmul, bahwa belajar fiqih ini ada beberapa keadaan, yaitu:

Jika yang dipelajari dari ilmu fiqih adalah materi-materi yang dibutuhkannya sehari-hari seperti bersuci, shalat, puasa, atau fiqih ibadah, maka hal ini fardhu ‘ain (wajib bagi setiap orang), karena ‘maa laaa yatimmul wajib illaa bihi fahuwa wajib’ (artinya: suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka penyempurna itu menjadi wajib). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

Terkadang materi fiqih menjadi sunah dipelajari jika lebih dari kebutuhannya.

Demikian juga terkadang ilmu fiqh menjadi fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang), karena suatu daerah butuh ada seorang atau beberapa orang yang faqih (mengerti fiqih) yang bisa memperkenalkan kepada masyarakat hukum-hukum fiqih dan menjawab masalah-masalah masyarakat dengan jawaban yang sesuai syariat.

  1. Perintah dan Keutamaan Belajar Fiqih

Semua dalil yang memerintahkan dan menerangkan keutamaan ilmu syar’i, maka ilmu fiqih masuk ke dalamnya. Misalnya firman Allah Ta’ala,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi kaum mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qs. At Taubah: 122)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الجَنَّةِ

“Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang dikehendaki Allah mendapatkan kebaikan, maka Dia akan memahamkan orang itu terhadap agama.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

  1. Perkembangan Ilmu Fiqih

Berikut fase perkembangan ilmu fiqih:

Fase pertama, di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam fiqih bersandar pada ketegasan wahyu Al Qur’an dan As Sunnah. Fase ini bisa juga disebut sebagai marhalah tasyri’ (penetapan aturan). Marhalah ini sampai pada tahun ke-11 H; tahun wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Fase kedua, di zaman para sahabat. Fiqih di samping bersandar kepada ketegasan wahyu juga bersandar kepada fatwa-fatwa para sahabat dan hasil istinbat (penggalian terhadap ayat dan hadits) dan ijtihad mereka. Para sahabat berbeda-beda dalam keilmuan terhadap syariat, sebagaimana mereka berbeda-beda dalam jumlah hadits yang mereka dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Di antara sahabat ada yang banyak fatwanya karena tinggal lama dan karena banyaknya peristiwa-peristiwa yang terjadi di zamannya, seperti para khulafa rasyidun (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu anhum), Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Amr bin Ash, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum, dan lain-lain.

Ada kurang lebih 130 orang sahabat yang memberikan fatwa, di antara mereka:

Pertama, yang paling banyak fatwanya, yaitu Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Aisyah, Zaid, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum. JIka fatwa-fatwa mereka dihimpun bisa menjadi sebuah kitab yang besar.

Kedua, yang jumlah fatwanya tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit (pertengahan), di antaranya: Abu Bakar, Utsman, Ummu Salamah, Anas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Ibnuz Zubair, Abu Musa, Jabir, Mu’adz, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Salman radhiyallahu anhum.

Ketiga, para sahabat yang sedikit berfatwa, seperti Abu Darda, Al Hasan dan Al Husain, Ubay bin Ka’ab, Abu Ayyub, Asma, Zaid bin Arqam, Tsauban, dan Buraidah radhiyallahu anhum.

Fase ketiga, zaman tabi’in (generasi setelah sahabat). Di fase ini ruang lingkup fiqih semakin luas dan ilmu fiqih tersebar di beberapa negeri karena semakin luas wilayah Islam; dimana para sahabat ada yang tinggal di Syam, di Irak, tetap di Madinah, di Mekkah, di Mesir, dan lainnya, sehingga masing-masing negeri yang disinggahi para sahabat menjadi menara fiqih dan ilmu, dimana para sahabat radhiyallahu anhum menyampaikan ilmu yang diperolehnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, serta melakukan ijtihad. Dan para tabi’in adalah murid-murid para sahabat.

Fase kedua dan keempat disebut juga marhalah qablal madzhahib.

Kebanyakan fiqih dan ilmu syariat tersebar di tengah-tengah umat melaui murid-murid Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum.

Fiqih Ibnu Mas’ud tersebar di Irak saat ia pindah ke sana atas perintah Umar bin Khaththab untuk menyelesaikan berbagai problem di sana. Belajar kepada Beliau (Ibnu Mas’ud) Alqamah, dan belajar kepada Alqamah muridnya, yaitu Ibrahim, belajar kepada Ibrahim, muridnya yaitu Hammad, dan dari Hammad, Abu Hanifah menimba ilmu.

Fiqih Ibnu Abbas tersebar di Mekkah. Belajar kepada Beliau Amr bin Dinar, dan belajar kepada Amr bin Dinar muridnya, yaitu Sufyan bin Uyaynah, belajar kepada Sufyan bin Uyaynah, muridnya yaitu Syafi’i dan Ahmad.

Fiqih Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar tersebar di Madinah. Ibnu Umar belajar juga kepada Zaid bin Tsabit, dan belajar kepada Ibnu Umar muridnya, yaitu Nafi dan Salim, belajar kepada Salim, muridnya yaitu Az Zuhri, dan belajar kepada Nafi, muridnya, yaitu Malik. Malik juga berguru kepada Az Zuhri. Dan kepada Malik, Syafi’i belajar, dan dari Imam Syafi’i, Imam Ahmad belajar.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

Para Fuqaha (Ahli Fiqih) di Masa Tabi’in

Di Madinah ada para fuqaha yang tujuh (Urwah bin Zubair, Sa’id bin Al Musayyib, Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, Abu Bakar bin Abdurrahman, dan Sulaiman bin Yasar maula Ummul mu’minin Ummu Salamah), Salim, Nafi, dan Az Zuhri.

Di Mekkah ada Atha, Thawus, Mujahid, dan Ikrimah.

Di Bashrah ada Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Abu Qilabah, dan Qatadah.

Di Kufah ada Alqamah dan muridnya, Ibrahim, Masruq, Ubaidah, dan Syuraih Al Qadhi.

Fase keempat,  zaman tabi’ut tabi’in (generasi setelah tabi’in). Di fase ini muncul para imam mujtahidin, di antaranya imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah).

Selain imam madzhab yang empat, ada pula madzhab-madzhab (pemahaman-pemahaman) fiqih dari yang lain seperti: (a) madzhab Al Auza’iyyah (dinisbatkan kepada Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al Auza’i; imam negeri Syam dalam bidang fiqih dan hadits, termasuk tabi’in besar yang wafat pada tahun 157 H di Beirut), (b) madzhab Ats Tsauriyyah (dinisbatkan kepada Sufyan bin Sa’id bin Masruq Ats Tsauriy, seorang yang hafizh, ahli fiqh dan ahli ibadah, wafat pada tahun 161 H). (c) madzhab Ad Dawudiyyah/Azh Zhahiriyyah (dinisbatkan kepada Dawud bin Ali Abu Sulaiman Al Ashbahani Al Baghdadi, yang wafat pada tahun 270 H). Di sana ada juga madzhab Al Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Al Hasan Al Bashri (w. 110 H), Sufyan bin Uyaynah (w. 198 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 148 H), Asy Sya’biy (w. 105 H), Sulaiman bin Mihran Al A’masy (w. 147/148 H) dan Ibnu Jarir Ath Thabari (w. 310 H) rahimahumullah.

Sebab tersebarnya madzhab yang empat dan tetap bertahan adalah karena Allah telah menetapkan untuk para imam yang empat ini para pengikutnya yang membawa ilmu mereka ke generasi setelah dan seterusnya.

Empat madzhab tersebut dan madzhab-madzhab lainnya yang telah disebutkan adalah madzhab-madzhab Ahlussunnah wal Jamah; diterima oleh umat ini secara keseluruhan; baik ulamanya, para penuntut ilmunya, maupun kalangan awam. Madzhab-madzhab tesebut adalah madzhab-madzhab ijtihad terhadap masalah syariah yang sifatnya furu (cabang) yang sejalan secara garis besar dengan dasar-dasar syariat.

Pada fase ini, para fuqaha (ahli fiqih) tetap mengutamakan atsar para sahabat dan tabi’in. Manhaj mereka adalah tidak keluar dari apa yang datang dari para sahabat radhiyallahu anhum.

Pada fase ini juga terkenal tentang tercelanya taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan fanatik madzhab, serta dorongan untuk ittiba’ (mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).

Imam Abu Hanifah rahimahullah pernah berkata,

إِذَا قُلْتُ قَوْلاً يُخَالِفُ كِتَابَ اللهِ تَعَالَى وَخَبَرَ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتْرُكُوْا قَوْلِيْ

"Jika aku mengatakan sebuah perkataan yang menyelisihi kitab Allah Ta'ala dan berita dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku."

Imam malik rahimahullah pernah berkata,

لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan pendapatnya boleh diambil dan ditinggalkan selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

Imam Syafi'i rahimahullah pernah berkata,

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ

"Kaum muslim sepakat, bahwa barang siapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkannya karena pendapat seseorang."

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ

"Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia berada di tepi jurang kebinasaan." (Lihat takhrij semua perkataan imam yang empat di mukadimah kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah).

Fase keempat ini disebut juga marhalah madzhahib fiqhiyyah.

Fase kelima, pada fase ini dan seterusnya manusia banyak melakukan taqlid (ikut-ikutan) dan fanatik terhadap madzhab, serta kurang perhatian terhadap riwayat dan atsar.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat),   https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 , https://islamqa.info/ar/21420 , http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.