Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini syarah (penjelasan) hadits tentang niat. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Syarh/penjelasan:

Imam Bukhari menyebutkan hadits ini di awal kitab shahihnya sebagai mukadimah kitabnya, di sana tersirat bahwa setiap amal yang tidak diniatkan karena mengharap Wajah Allah adalah sia-sia, tidak ada hasil sama sekali baik di dunia maupun di akhirat. Al Mundzir menyebutkan dari Ar Rabi’ bin Khutsaim, ia berkata, “Segala sesuatu yang tidak diniatkan mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla, maka akan sia-sia.”

Abu Abdillah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lebih banyak, kaya dan dalamnya faidah daripada hadits ini.”

Abdurrahman bin Mahdiy berkata, “Kalau seandainya saya menyusun kitab yang terdiri dari beberapa bab, tentu saya jadikan hadits Umar bin Al Khatthab yang menjelaskan bahwa amal tergantung niat ada dalam setiap bab.”

Mayoritas ulama salaf berpendapat bahwa hadits ini sepertiga Islam. Mengapa demikian?

Menurut Imam Baihaqi, karena tindakan seorang hamba itu terjadi dengan hati, lisan dan anggota badannya, dan niat yang tempatnya di hati adalah salah satu dari tiga hal tersebut dan yang paling utama.

Menurut Imam Ahmad adalah, karena ilmu itu berdiri di atas tiga kaidah, di mana semua masalah kembali kepadanya, yaitu:

Pertama, hadits “Innamal a’maalu bin niyyah” (Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat).

Kedua, hadits “Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa radd” (Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka amal itu tertolak).

Ketiga, hadits “Al Halaalu bayyin wal haraamu bayyin,” (Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas).”

Di samping itu, niat adalah tolok ukur suatu amalan; diterima atau tidaknya tergantung niat dan banyaknya pahala yang didapat atau sedikit pun tergantung niat. Niat adalah perkara hati yang urusannya sangat penting, seseorang bisa naik ke derajat shiddiqin dan bisa jatuh ke derajat yang paling bawah disebabkan karena niatnya.

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuatkan perumpamaan terhadap kaidah ini dengan hijrah; yaitu barang siapa yang berhijrah dari negeri syirk mengharapkan pahala Allah, ingin bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menimba ilmu syari’at agar bisa mengamalkannya, maka berarti ia berada di atas jalan Allah (Fa hijratuhuu ilallah wa rasuulih), dan Allah akan memberikan balasan untuknya. Sebaliknya, barang siapa yang berhijrah dengan niat untuk mendapatkan keuntungan duniawi, maka dia tidak mendapatkan pahala apa-apa, bahkan jika ke arah maksiat, ia akan mendapatkan dosa.

Niat secara istilah adalah keinginan seseorang untuk mengerjakan sesuatu, tempatnya di hati bukan di lisan. Oleh karena itu, tidak dibenarkan melafazkan niat, seperti ketika hendak shalat, hendak wudhu, hendak mandi, dsb.

Menurut para fuqaha’ (ahli fiqh), niat memiliki dua makna:

     1. Tamyiiz (pembeda), hal ini ada dua macam:

Pertama, pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lainnya. Misalnya antara shalat fardhu dengan shalat sunat, shalat Zhuhur dengan shalat Ashar, puasa wajib dengan puasa sunnah, dst.

Kedua, pembeda antara kebiasaan dengan ibadah. Misalnya mandi karena hendak mendinginkan badan dengan mandi karena janabat, menahan diri dari makan untuk kesembuhan dengan menahan diri karena puasa.

     2. Qasd (meniatkan suatu amal “Karena apa?” atau “Karena siapa?”)

     Maksudnya apakah suatu amal ditujukan karena mengharap wajah Allah Ta’ala saja (ikhlas) atau karena lainnya? Atau apakah ia mengerjakannya karena Allah, dan karena lainnya juga atau tidak?

Hukum niat

Niat adalah syarat sahnya amal. Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy berkata, “Para fuqaha (ahli fiqh) berselisih apakah niat itu rukun[i] (masuk ke dalam suatu perbuatan) ataukah hanya syarat (di luar suatu perbuatan)? Yang kuat adalah bahwa menghadirkan niat di awal suatu perbuatan adalah rukun, sedangkan istsh-hab hukm/menggandengkan dengan suatu perbuatan (tidak berniat yang lain atau memutuskannya[ii]) adalah syarat."

Pendapat ulama salaf tentang pentingnya niat dan pentingnya mempelajari niat

Yahya bin Katsir berkata, “Pelajarilah niat, karena niat itu lebih sampai daripada amal.”

Abdullah bin Abi Jamrah berkata, “Aku ingin kalau seandainya di antara fuqaha (ahli fiqh) ada yang kesibukannya hanya mengajarkan kepada orang-orang niat mereka dalam mengerjakan suatu amal dan hanya duduk mengajarkan masalah niat saja.”

Sufyan Ats Tsauriy berkata, “Dahulu orang-orang mempelajari niat sebagaimana kalian mempelajari amal.”

Sebagaimana dikatakan oleh Yahya bin Katsir di atas bahwa niat lebih sampai daripada amal, oleh karena itu Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu dapat mengungguli orang-orang Khawarij (kelompok yang keluar dari barisan kaum muslimin dan memvonis kafir pelaku dosa besar) dalam hal ibadah karena niatnya, di samping itu amalan yang kecil akan menjadi besar karena niatnya. Sehingga dikatakan, “Memang Abu Bakr Ash Shiddiq dan sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dikalahkan ibadahnya oleh Khawarij, tetapi para sahabat mengungguli mereka karena niatnya.”

Ibnu Hazm mengatakan, “Niat itu rahasia suatu ibadah dan ruhnya.”

Apa maksud sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam “Amal itu tergantung niat?"

Maksudnya adalah sahnya suatu amal dan sempurnanya hanyalah tergantung benarnya niat. Oleh karena itu apabila niat itu benar dan ikhlas karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala maka akan sah pula suatu amal dan akan diterima dengan izin Allah Ta’ala. Atau bisa juga maksudnya adalah baiknya suatu amal atau buruknya, diterima atau ditolaknya, mubah atau haramnya tergantung niat.

Apa maksud sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam “Dan seseorang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya?”

Maksudnya adalah seseorang mendapatkan pahala atau siksa terhadap amalnya tergantung niatnya, apabila niatnya baik maka akan diberi pahala, sebaliknya jika tidak baik maka akan mendapat siksa.

Beberapa faedah tentang niat

     1. Mengikhlaskan amal karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan membersihkannya dari segala macam yang menodai keikhlasan adalah cara pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala yang paling baik.

     2. Syarat diterimanya amal ada dua; ikhlas[iii] dan mutaaba’atur rasul (mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Dalil bahwa syarat diterimanya amal adalah ikhlas berdasarkan hadits di atas, sedangkan dalil bahwa syarat yang kedua adalah harus sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits berikut:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya maka dia tertolak (tidak diterima).” (HR. Bukhari-Muslim)

Dari hadits di atas kita ketahui, bahwa agar lurus dan diterimanya suatu amal dibutuhkan batin dan zhahir yang baik. Batin akan menjadi baik dengan niat yang ikhlas, dan zhahir akan menjadi baik dengan sesuai contoh atau ada perintah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

     3. Amal yang kecil bisa menjadi besar karena niat yang benar, dan amal yang besar menjadi kecil karena niat.

Bersambung...

Wallahu a'lam wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji': Makbatah Syamilah versi 3.45, Mausu'ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur'ani was Sunnah), Untaian Mutiara Hadits (Penulis), dll.

 

[i] Rukun artinya bagian dari suatu perbuatan dan jika tidak dikerjakan maka tidak sah perbuatan itu, sedangkan syarat bukan bagian dari suatu perbuatan. Kedua-duanya (rukun dan syarat) adalah penentu sah-tidaknya suatu perbuatan.

[ii] Misalnya seseorang hendak shalat, ketika ia bertakbir dan masuk ke dalam shalat ia tidak boleh berniat untuk memutuskan shalatnya, kalau berniat begitu maka batal shalatnya.

[iii]  Ikhlas artinya beramal karena mengharap keridhaan Allah dan pahala-Nya.